5 Cara Cek Pajak Kendaraan dan Bayar Secara Online

5-Cara-Cek-Pajak-Kendaraan-dan-Bayar-Secara-Online
Foto dari Canva Pro

Di tengah musim virus yang berbahaya untuk kesehatan seperti ini, Anda tentu disarankan untuk berdiam diri di rumah. Namun terkadang ada beberapa hal mendesak yang perlu untuk segera diurus, salah satunya adalah pajak kendaraan. Denda bisa diberlakukan jika Anda telat membayarnya. Nah daripada bingung, yuk simak tentang cara cek pajak kendaraan dan juga cara bayarnya secara online di ulasan berikut ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Bagi Anda yang sudah terlanjur datang ke Samsat, tempat membayar pajak kendaraan Anda, maka tidak masalah. Budayakan hidup bersih dan sehat serta selalu membasuh tangan dengan hand sanitizer setelah bersentuhan dengan apapun. Jangan lupa, kenakan masker saat bepergian dan itu pun jika urusan Anda benar-benar mendesak, seperti membayar pajak.

Read More

Namun bagi Anda yang belum terlanjur berangkat ke Samsat, ada baiknya Anda menunda perjalanan. Pasalnya, sangat berbahaya untuk kesehatan Anda jika keluar rumah. Nah, jika tempo waktu pembayaran pajak kendaraan Anda sudah mepet alias tidak bisa menunggu hingga pandemi virus berakhir, maka tidak ada salahnya Anda membayar pajak secara online. Adapun sebelum membayarnya, Anda harus mengeceknya lebih dulu.

Nah, berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan bermotor Anda dengan sistem online, yaitu :

1. Unduh Aplikasi

Untuk bisa mengecek berapa pajak yang harus Anda bayarkan, Anda bisa melihatnya melalui aplikasi. Jika Anda belum memilikinya, maka pastikan Anda mengunduhnya terlebih dahulu di Play Store Android. Unduh aplikasi Samsat Online atau aplikasi penunjang lainnya seperti Blibli.

2. Log In

Setelah mengunduhnya, Anda harus log in. Jika Anda belum terdaftar, maka Anda harus sign up lebih dahulu. Syaratnya tentu saja Email dan Password, data diri, serta nomor telepon. Pastikan semuanya belum pernah digunakan untuk mendaftar di aplikasi tersebut karena data ganda tidak diperbolehkan.

3. Masuk ke Fitur Samsat Online

Setelah Anda mengunduh aplikasi Blibli, Anda bisa mulai mencari fitur Samsat Online di rincian produknya. Selain fitur Samsat Online, di sana juga ada cek pembayaran PGN, BPJS, Tagihan Kredit, hingga pembayaran lainnya.

4. Masukkan Data

Setelah Anda masuk ke menu Samsat Online, silahkan mulai cek besaran pajak kendaraan Anda. Isikan data lengkap yang dibutuhkan dan klik di tempat yang tersedia. Dalam hitungan detik, informasi tentang biaya yang harus Anda lunasi akan tertera. Tidak hanya itu, data tentang kendaraan yang Anda pajakkan pun juga tertera.

5. Bayar dan Dapatkan TBPKP

TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran bisa Anda dapatkan setelah Anda melunasi tagihan. Besarnya tagihan bisa Anda lunasi melalui M-Banking atau tempat layanan keuangan lainnya yang terdekat.

Setelah Anda membayar, bukti akan Anda dapatkan. Anda bisa menggunakan bukti ini untuk proses Samsat selanjutnya. Jika tidak salah, TBPKP ini akan diantar ke alamat rumah Anda maksimal dalam 3 hari lamanya.

Tentunya, hadirnya layanan ini sangat memudahkan. Apalagi di tengah suasana yang sedang tidak kondusif ini. Daripada Anda was-was selama di perjalanan, sudah pasti akan lebih nyaman jika Anda tinggal di rumah dan melakukan semuanya secara daring. Itulah mengapa Anda harus tahu bagaimana cara mengeceknya dan membayarnya secara online.

Demikian ulasan tentang cara cek pajak kendaraan dan juga cara bayarnya secara online. Semoga ulasan ini bermanfaat dan dapat membantu Anda di masa karantina. Jangan sampai telat bayar ya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *