Aturan Pembetulan dan Pembatalan Bukti Potong Pajak Online

Aturan-Pembetulan-dan-Pembatalan-Bukti-Potong-Pajak-Online
Foto dari Canva

Dalam proses pembuatan bukti potong pajak online, seringkali akan terjadi kesalahan. Sebenarnya kesalahan ini bisa dihindari selama Anda teliti saat melakukan input data. Namun jika memang ada kesalahan maka bisa dilakukan pembetulan bukti potong atau bupot. Apabila kesalahan tidak bisa dikoreksi maka dapat diambil langkah pembatalan bukti potong tersebut.

Pembetulan dan Pembatalan Bupot

Sama saja seperti proses pembuatan bukti potong, ada aturan yang harus diikuti jika Anda ingin melakukan pembetulan dan pembatalan. Tentunya proses pembetulan dan pembatalan tidak hanya asal dilakukan. Langkah ini harus mengikuti aturan sehingga nantinya dokumen bukti potong bisa diterima secara legal. Berikut adalah aturan pembetulan dan pembatalan bupot pajak:

Read More

1. Harus Sesuai Dasar Hukum

Setiap langkah pengurusan pajak dan bukti potong harus dilakukan berdasarkan landasan hukum yang tepat. Untuk proses pembetulan dan pembatalan bupot, dasar hukum yang digunakan adalah PPh Pasal 23/26. Tentunya pembetulan dan pembatalan dapat berjalan lancar apabila memang memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal tersebut.

Penting juga untuk diketahui bahwa sistem pembetulan maupun pembatalan yang valid sesuai pasal berlaku akan mendapatkan kepastian hukum. Jadi meskipun dilakukan koreksi atau pembatalan, tetap ada legalitas yang melindunginya. Dengan begitu status bupot tetap akan diterima tanpa masalah legalitas.

2. Gunakan Fitur yang Sesuai

Saat ini sudah ada fitur e-bupot yang disediakan oleh DJP. Lewat layanan ini Anda tidak hanya bisa membuat bukti potong pajak online melainkan juga bisa melakukan pembetulan maupun pembatalan bupot secara mudah dan cepat. Sudah tersedia fitur khusus dalam layanan e-bupot yang memungkinkan Anda untuk melakukan pembetulan maupun pembatalan bukti potong pajak.

Ketika akan melakukan pembetulan, maka fitur yang bisa dipilih adalah fitur Ubah/Betulkan. Sementara itu untuk proses pembatalan bupot Anda bisa memilih fitur Hapus/Batalkan. Keduanya sama-sama bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan Anda dan tentunya harus mengikuti aturan yang sudah diatur lewat PPh Pasal 23/26 tadi.

3. Pemakaian Nomor Bupot

Sebelum melakukan pembetulan maupun pembatalan bupot, penting sekali untuk memahami peran dari nomor bupot yang digunakan. Ketika Anda melakukan pembetulan bupot, maka nomor bupot tetap sama dengan nomor bupot ketika belum dibetulkan. Bagian yang diubah hanya data yang memang perlu dikoreksi saja tanpa mengubah nomor bupot yang sudah bersifat tetap.

Sementara itu ketika Anda akan melakukan pembatalan, maka nomor bupot yang dibatalkan juga sama dengan nomor bupot sebelum dibatalkan. Aturan tanggal untuk pembatalan adalah tanggal terbit bupot. Sementara itu untuk tanggal pembetulan, tanggal yang dianggap berlaku adalah tanggal pembetulan bupot.

4. Kelebihan Pembayaran

Apabila dalam penerapan pajak ini ada nilai kelebihan pembayaran setelah dilakukan pembetulan dan pembatalan bupot maka terdapat aturan khusus yang perlu diikuti. Nantinya, pemotong pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan. Proses ini dilakukan dengan dasar hukum aturan PMK-242/PMK.03/2014. Hal ini berlaku untuk proses pembetulan maupun pembatalan bukti potong pajak.

Selain langkah pemindahbukuan, bisa juga diambil langkah lainnya saat ada kelebihan pembayaran. Pemotong pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sebenarnya memang tidak terutang oleh wajib pajak tadi. Biaya yang dipotong harus sesuai dengan PMK-187/PMK.03/2015.

5. Masa Pajak

Selanjutnya mengenai aturan masa pajak juga perlu diperhatikan saat Anda akan melakukan pembetulan dan pembatalan bupot. Untuk proses pembetulan bupot, masa pajak akan mengikuti masa pajak bupot yang dibetulkan. Berbeda dengan aturan nomor dimana nomor bupot tidak boleh diganti jadi tetap mengikuti nomor terbit bupot.

Kemudian untuk proses pembatalan bupot, masa pajak pembatalan sama dengan masa bupot yang dibatalkan. Perbedaan ini sangat mendasar dan penting untuk dipahami saat akan melakukan pembetulan maupun pembatalan bupot. Pertimbangkan sebaik mungkin dan teliti kembali ketika proses pembetulan serta pembatalan sudah selesai dilakukan.

Itulah tadi aturan pembatalan serta pembetulan bukti potong pajak online. Kini proses pembuatan dan pengurusan bukti potong pajak sudah jadi jauh lebih mudah. Adanya layanan online memungkinkan Anda dan para wajib pajak untuk mengurus masalah pajak darimana saja dan kapan saja. Tak ada alasan lagi untuk mangkir pajak dan mengabaikan kewajiban pajak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *